PBNU Kritik Usulan Tentara Bisa Masuk Kejaksaan Agung
Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang mengusulkan prajurit aktif TNI dapat berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) menuai kontroversi. Salah satu kritik keras datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), melalui Ketua PBNU Mohamad Syafi’ Alielha atau yang lebih dikenal sebagai Savic Ali. Ia menilai gagasan ini tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap sistem hukum serta demokrasi di Indonesia.
PBNU Kritik Usulan Tentara Bisa Masuk Kejaksaan Agung
Savic Ali menegaskan bahwa peran TNI dan lembaga peradilan memiliki batasan dan fungsi yang berbeda. TNI sebagai institusi pertahanan negara seharusnya tetap fokus pada tugasnya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, sementara Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung merupakan lembaga yudikatif yang menjalankan proses hukum secara independen.
Menurutnya, jika prajurit aktif TNI diperbolehkan menduduki posisi di Kejagung dan MA, maka prinsip independensi peradilan bisa terancam. Hal ini dapat menciptakan konflik kepentingan dan berpotensi memunculkan intervensi dalam sistem hukum yang seharusnya berjalan secara netral dan profesional.
“Tidak ada alasan logis yang bisa membenarkan prajurit aktif ditempatkan di lembaga peradilan. Ini tidak hanya berpotensi mencederai supremasi hukum, tetapi juga bisa mengancam demokrasi yang telah kita bangun,” ujar Savic Ali.
Dampak yang Mungkin Timbul Jika RUU TNI Disahkan
Jika revisi ini disahkan, terdapat beberapa dampak yang mungkin terjadi, di antaranya:
Pelanggaran Prinsip Netralitas HukumKehadiran prajurit aktif di Kejagung dan MA berpotensi mencampurkan ranah militer dengan hukum sipil. Padahal, hukum yang berlaku di lingkungan militer berbeda dengan hukum yang diterapkan pada masyarakat sipil.
Potensi Penyalahgunaan KewenanganTNI memiliki sistem hukum sendiri yang diatur dalam peradilan militer. Dengan keterlibatan prajurit aktif di lembaga peradilan sipil, dikhawatirkan terjadi bias dalam pengambilan keputusan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan personel militer.
Mengancam Reformasi TNISejak reformasi 1998, Indonesia telah berupaya memisahkan ranah militer dari ranah sipil, termasuk dalam aspek hukum. Jika usulan ini diterapkan, maka bisa dianggap sebagai langkah mundur dalam upaya mempertahankan supremasi sipil di negara demokratis.
Mengurangi Independensi Lembaga PeradilanSalah satu prinsip utama dalam sistem hukum adalah independensi peradilan. Dengan adanya personel TNI yang aktif di Kejagung dan MA, muncul kekhawatiran bahwa keputusan hukum bisa dipengaruhi oleh faktor di luar proses yudisial yang seharusnya objektif.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Selain PBNU, berbagai kalangan juga menanggapi wacana ini dengan pandangan yang kritis. Sejumlah pakar hukum menilai bahwa jika tujuan dari revisi ini adalah untuk meningkatkan koordinasi antara lembaga hukum dan militer, maka hal itu sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang tetap menjaga batasan peran masing-masing institusi.
Beberapa anggota parlemen juga mempertanyakan urgensi dari usulan ini. Mereka menekankan bahwa revisi UU TNI seharusnya berfokus pada penguatan peran TNI dalam aspek pertahanan negara, bukan memperluas kewenangan hingga ke ranah hukum sipil.
Sementara itu, dari pihak militer sendiri, ada perbedaan pendapat mengenai wacana ini. Beberapa perwira tinggi menilai bahwa kehadiran personel TNI di Kejagung dapat meningkatkan pemahaman hukum bagi militer. Namun, ada pula yang menganggap bahwa langkah ini bisa berisiko bagi citra TNI di mata publik.
Kesimpulan
Revisi Undang-Undang TNI yang mengusulkan prajurit aktif dapat bertugas di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung menjadi isu yang menuai pro dan kontra. PBNU, melalui Savic Ali, menilai bahwa usulan ini tidak masuk akal dan dapat membahayakan independensi sistem peradilan di Indonesia.
Dengan berbagai tantangan dan dampak yang berpotensi muncul, perlu adanya kajian lebih lanjut sebelum keputusan ini diambil. Reformasi sektor militer dan hukum harus tetap mengacu pada prinsip demokrasi serta supremasi hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan. Jika tujuan dari revisi ini adalah untuk meningkatkan sinergi antar-lembaga, maka pendekatan lain yang lebih sesuai dengan prinsip hukum dan demokrasi perlu dipertimbangkan.